redaksiharian.com – Komisi Yudisial ( KY ) berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis .

KY meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana menjalankan proses persidangan dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Seksisme adalah diskriminasi berdasarkan gender atau pemikiran yang percaya bahwa laki-laki itu lebih superior dibandingkan perempuan. Sedangkan, misogini adalah bentuk diskriminasi terhadap gender perempuan yang melibatkan kebencian.

Seorang misoginis akan memandang perempuan sebagai pihak yang memang pantas ditindas, disudutkan, dan dieksploitasi. Seksisme dan misogini sama-sama menomorduakan perempuaan dibandingkan dengan laki-laki.

Sebelumnya, Miko menegaskan bahwa KY turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” ujar Miko.

Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.

“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” kata Miko

“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” ujarnya melanjutkan.

Sebagai informasi, terdakwa Haris Azhar dan kuasa hukumnya protes keras kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2023.

Awalnya, hakim meminta pengacara Haris Azhar menggunakan mic atau pengeras suara untuk bertanya dalam proses persidangan.

Hakim kemudian menyinggung suara kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti seperti suara perempuan. Hal ini terjadi saat Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi.

“Saudara pakai mic yang jelas, saudara suaranya kan seperti perempuan gitu lho,” ujar Hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Pernyataan hakim tersebut menuai protes dari pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah,” kata Haris Azhar.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.