Ketika hendak mendirikan ruko, kita harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Untuk itu, kita perlu mempelajari aturan izin mendirikan bangunan khusus ruko atau sekarang yang lebih terkenal dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebuah bangunan harus difungsikan sebagaimana yang telah diizinkan pemerintah.
Misalnya, jika sebuah bangunan memiliki izin sebagai rumah tinggal, tentu bangunan tersebut tidak bisa menjadi kantor atau lokasi usaha.
Maka dari itu, sebelum mendirikan bangunan, kita harus memastikan bahwa izin telah sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itulah kita memerlukan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada prinsipnya, izin agar bisa mendirikan bangunan ruko di sebuah lahan tidak jauh berbeda dengan mendirikan bangunan rumah.
Namun, ada beberapa berkas serta syarat pemilihan lokasi khusus yang perlu kamu penuhi.
Melansir situs menpan.go.id, berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendapat persetujuan bangunan gedung khusus ruko.
Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
Sebelum mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapat izin mendirikan ruko, kita harus terlebih dulu mengetahui langkah dan birokrasinya.
- PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
- Mendaftar lewat SIMBG (simbg.pu.go.id).
- Pemeriksaan Dokumen.
- Penerbitan PBG.
Persyaratan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Ruko
Setelah mengetahui langkah yang harus kamu lalui, mulailah menyiapkan seluruh dokumennya.
Dokumen ini nantinya akan melalui pemeriksaan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.
Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:
- Formulir permohonan izin yang sudah terisi lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat kuasa asli bermaterai cukup (jika perizinan tidak pemohon urus secara langsung).
- Fotokopi sertifikat tanah dan atau SPPT terakhir atau bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat keterangan tanah dari kelurahan.
- Surat rekomendasi dari dinas teknis.
Prosedur Mendapat PBG Ruko
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, kamu bisa mengunjungi kantor DPMPTSP di kabupaten/kota tempat kamu tinggal atau mendaftar di simbg.pu.go.id.
Apa pun metode yang kamu pilih, kamu akan melalui prosedur sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Jika datang langsung ke kantor DPMPTSP, pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu sampai dipanggil petugas;
- Setelah dipanggil, berikanlah berkas permohonan kepada petugas;
- Pemohon menunggu pemeriksaan berkas;
- Setelah berkas lengkap, petugas mengarahkan pemohon memasukkan data ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon harus pulang untuk melengkapi berkas yang kurang;
- Setelah mendapat NIB, pemohon kembali menyerahkan dokumen permohonan izin kepada petugas untuk verifikasi;
- Menunggu pemberitahuan jumlah retribusi untuk daerah;
- Membayar retribusi kepada kas daerah atau bank daerah sesuai penunjukkan pemerintah daerah;
- Menyerahkan bukti pembayaran ke petugas DPMPTSP setempat;
- Pemohon pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil PBG.
Biasanya penyelesaian perizinan akan selesai dalam waktu minimal lima hari kerja.
Nah, jika selama prosesnya kamu merasa kurang puas dengan pelayanan, ada opsi untuk melaporkannya ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
LAPOR dapat kamu akses melalui situs lapor.go.id.
Sebagai catatatn, praktek pungli juga termasuk hal yang bisa kamu laporkan, Property People!
***
Itulah sejumlah persyaratan dan ketentuan untuk mendapat persetujuan bangunan gedung ruko.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.
Ada berbagai penawaran properti menarik seperti kawasan Mutiara Pancoran Mas.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.