redaksiharian.com – Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya yang memvonis 8 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan selesai oleh majelis hakim, Kuat Maruf berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.

Kemudian, saat Kuat Maruf berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi JPU, Kuat Maruf memberikan gestur jari ‘Salam Metal’.

Kuat kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian akan kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Dilansir dari Antara, salah satu alasan hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Kuat karena dirinya tidak terlihat menyesal serta sikapnya tidak sopan.

Selain itu, hakim anggota sidang, Morgan Simanjuntak menuturkan bahwa terdakwa Kuat Maruf diduga menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J .

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar Morgan.

Dia juga menilai, adanya keterlibatan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang dimulai sejak di Magelang, Jawa Tengah.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” katanya.

Tak hanya sampai di situ, Kuat Maruf bertemu dengan Ferdy Sambo untuk meyakinkan peristiwa yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Kuat juga mengikuti kegiatan isolasi mandiri padahal dirinya tidak melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Setelah majelis hakim menjatuhi 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat, Ibu Brigadir J , Rosti Simanjuntak, mengapresiasi hal tersebut. Karena menurutnya tuntutan tersebut lebih besar dari tuntutan JPU.***