RedaksiHarian – Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo meminta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang memberikan pendidikan kepada kliennya.

“Kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKAagar anak AG mendapatkan pendidikan,” kata Mangatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Mangatta menuturkan, sejak AG ditahan pada Februari belum menerima pendidikan sehingga pihaknya berharap agar LPKA mengabulkan permohonannya.

Terlebih, LPKA Tangerang belum memberikan pendidikan untuk AG yang menjadi anak perempuan pertama di tempat itu sejak masuk April 2023.

Dia menuturkan sebelumnya LPKA hanya ditempati laki-laki saja, lalu anak AG bersama perempuan lainnya baru masuk.

“Di LPKA, dia jam 17.00 WIB harus sudah masuk ke dalam tahanan, jam 07.00 WIB baru boleh keluar ada aktivitas yang ditentukanLPKA,” tambahnya.

Mangatta tidak bisa memastikan aktivitas keseharian AG di dalam LPKA lantaran hanya bisa bertemu di depan ruangan.

Selain itu, dia juga menyebutkan hingga kini anak AG masih membutuhkan waktu lama untuk menyesuaikan diri dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) ke LPKA.

“Karena penyesuaian cukup panjang, jadi itu kami sayangkan didatangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal bisa daring,” terangnya.

Dalam akhir keterangan, Mangatta mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Sosial yang hadir untuk memastikan kebutuhan anak AG.

“Upaya hukuman lanjutan juga masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada,” tutupnya.

Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).