redaksiharian.com – TRIBUNNEWS.COM, SUBANG – Tiga orang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap, Senin(19/6/2023) malam .
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.
“Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023,” ujarnya press release-nya, Selasa(20/6/2023) sore.
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.
“Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang,” katanya.
Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan .
Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan
“Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” katanya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.
“Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang,” ucapnya.
Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
“Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,”ucapnya
“Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau,” imbuhnya
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.
” Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandasnya
Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak. Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul aksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
TRAGIS Siswi SMP di Subang Diperkosa 3 Temannya hingga Alami Pendarahan Hebat, Pelaku Kini Ditangkap
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
TRAGIS Siswi SMP di Subang Diperkosa 3 Temannya hingga Alami Pendarahan Hebat, Pelaku Kini Ditangkap
Kisah Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil di Pademangan, Terancam 20 Tahun Penjara
Nasib Miris Remaja 16 Tahun di Parimo Dirudapaksa 10 Orang, Kades & Guru Diduga Terlibat Jadi Pelaku
Bunuh Siswi SMP di Mojokerto, Dua Remaja Ini Ternyata 12 Kali Lakukan Kriminalitas hingga Jombang
Kronologi Terungkapnya Siswi SMP di Ciamis Dijual Jadi PSK, Ortu Curiga Korban Punya Banyak Uang
Siswi SMA di Mamuju Tewas Dibunuh saat Pertahankan Kehormatan, Melawan saat Hendak Dirudapaksa
Diduga Jadi Taktik Baru, Rusia Ledakkan Benteng Ukraina dengan Tank Kamikaze dari Jarak Jauh
Tak Pandang Bulu! Kapolri Janji Tindak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk pada Anggotanya jika Terlibat
Rusia Kembali Luncurkan Serangan Udara, Hantam Ukraina Timur hingga Barat
Pemkot Jakbar Data Warga Penghuni Kolong Tol Cawang-Pluit seusai Viral
Gunakan Drone Iran, Pasukan Rusia Mulai Serang Kyiv Secara Besar-besaran
Bantah Bawa Aliran Sesat, Purnawirawan TNI Pasang Badan Bela Panji Gumilang Ponpes Al-Zaytun