redaksiharian.com – Tersangka berinisial BM juga merekam aksi pencabulan menggunakan handphone dengan dalih untuk koleksi pribadi.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para korban masih berusia 13 hingga 17 tahun.

“Kami telah melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone, banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya,” ujarnya, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pelaku, rekaman video tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi.

Tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjualbelikan baik foto maupun video.

“Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka. Tidak ada motif ekonomi ya. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka,” katanya.

Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, ketika salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.

Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) melakukan penelusuran investigasi dengan mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.

Hasilnya, petugas menetapkan BM, pria 54 tahun asal Bantul sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Tersangka BM dalam perkara ini awalnya merayu korban berinisial N (16) untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Pertemuan tersangka dengan korban bermula dari pergaulan dari sebuah tempat tongkrongan.

“Jadi korban bertemu dengan tersangka ini dalam pergaulan. Mungkin sering ketemu di tempat cafe kemudian mereka berkomunikasi kemudian dirayu diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang,” katanya.

Setelah berhubungan badan, N diminta untuk mencarikan korban lainnya, anak di bawah umur yang bisa diajak memenuhi hasrat seksualnya.

N kemudian bercerita kepada teman-temannya dan ada sejumlah teman yang ikut dirayu tersangka untuk berhubungan badan.

Korban dari aksi bejat pelaku banyak. Namun dari rentang bulan Juli 2022 hingga Januari 2023 korban yang tercatat masih anak di bawah umur berjumlah 17 anak.

Mereka berusia 13 – 17 tahun. Setiap kali melakukan hubungan badan, korban diberikan imbalan uang di kisaran Rp 300 – Rp 800 ribu.

Bahkan ada juga yang diberikan imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Tersangka bisa dikatakan hiperseks. Tiap berhubungan badan, ada korban yang terlebih dahulu ditawari minum-minuman keras dan party.

Tersangka sengaja mencari anak di bawah umur untuk berhubungan badan demi memenuhi hasrat seksual pribadi.

“Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka,” kata Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik perbuatan tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random.

Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur saja tetapi juga orang-orang dewasa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan dalam perkara tersebut.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

“Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman,” kata Nugroho.

Adapun tersangka BM sudah ditahan di rutan Polda DIY sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Alasan Pelaku Persetubuhan 17 Anak di Sleman Merekam Aksinya dengan Handphone

Iming-Iming ‘Papi’ yang Cabuli 17 Anak Gadis di Bantul, Diberi Rp 300 Ribu hingga Dolar Singapura

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Iming-Iming ‘Papi’ yang Cabuli 17 Anak Gadis di Bantul, Diberi Rp 300 Ribu hingga Dolar Singapura

Pengakuan Predator Seks di Bantul, Cabuli 17 Anak dan Rekam Aksi Bejatnya sebagai Kenang-kenangan

Aksi Bejat Predator Seks Duda Asal Bantul Cabuli 17 Siswi Terungkap dari Razia Ponsel di Sekolah

Rekam Aksi Dalih Kenang-kenangan, Predator Seks di Bantul Beri Uang Korban Dolar Singapura

‘Sugar Daddy’ di Yogyakarta Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Iming iming Uang Demi Incar Gadis

DUDA BEJAT di Bantul Cabuli 17 Anak Gadis di Bawah Umur, Terbongkar Berkat Razia HP di Sekolah

Jemaah Haji Diminta Perhatikan Batas Kelayakan Makanan Mereka agar Terhindar dari Gangguan Kesehatan

Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Isyaratkan Ada yang Merayu, Klaim Inara Rusli Sudah Ada yang Punya Buat Netizen Penasaran

Rumor Pemilu Gunakan Proposional Tertutup, Pengamat: Caleg Nomer Urut Besar Akan Berhitung Ulang

Klarifikasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup: Info Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

Serangan Balas Dendam GAGAL TOTAL! Rusia Hancurkan Drone Terbesar Kiriman Ukraina ke Ibu Kota Moskow