redaksiharian.com – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya buka suara terkait dengan absennya perwakilan perusahaan dalam pertemuan yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan, pada saat yang ditentukan yakni Senin (13/2/2023), pihaknya terpaksa belum dapat menemui OJK secara langsung.

“Sebenarnya tanggal 13 pagi kami diminta OJK untuk hadir menyampaikan progres dari program ini, tapi pada hari yang sama kami juga harus memenuhi permintaan pemegang polis untuk mengadakan sosialisasi,” ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, pada hari itu Kresna Life mengadakkan tiga sesi sosialisasi dengan nasabah.

“Kami berpikir ini (sosialisasi) juga dalam rangka menjalankan perintah OJK untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang polis atas program ini,” ucap dia.

Seto berharap, absennya perwakilan Kresna Life pada pertemuan dengan OJK tidak dipandang sebagai sebauh pembangkangan. Pihaknya hanya ingin memberikan hasil terbaik untuk dipaparkan di depan OJK nantinya.

Pasalnya, pertemuan untuk sosialisasi dengan nasabah tersebut disebut sebagai upaya mendahulukan yang utama dan yang genting dari yang penting.

“Kami juga sebelumnya mengirim surat permohonan kepada OJK untuk dapat me-reschedule acara tersebut,” ungkap dia.

Meskipun demikian, Seto juga meminta maaf apabila pilihan perwakilan perusahaan tersebut dinilai sebagai sebagai sesuatu yang kurang tepat dan salah.

Pihaknya sendiri lalu menyusulkan penyampaian progres kepada OJK pada Senin (13/2/2023) malam.

“Kami berharap pilihan ini bisa dipahami dan semoga pertemuan yang tertunda itu bisa segera diadakan dalam waktu dekat. Kami menunggu undangan dari OJK,” tandas dia.

Sebelumnya, OJK mengatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut kepada Kresna Life karena tidak hadir dalam pertemuan yang telah dirancang.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.

“OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.