RedaksiHarian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 15.629 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkanhasil verifikasi data pemilih pada sistem informasi data pemilih (Sidalih).
“Jadi kalau Bawaslu Maluku temukan ada 3.715 pemilih yang TMS, itu masih terlampau sedikit. Sebab di Sidalih KPU, kita temukan 15.629 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Senin.
Rincian pemilih TMSyaknidi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 2.818 pemilih , Maluku Tenggara (Malra) 1.182 pemilih, Tanimbar 781, Buru 870, Seram Bagian Timur (SBT) 4.487, Kepulauan Aru 1.757, Maluku Barat Daya (MBD) 361, Buru Selatan (Bursel) 370, Kota Ambon 1.389 dan Tual 965 pemilih.
“Jadi paling banyak pemilih tidak memenuhi syarat berada di Kabupaten SBT dan terkecil ditemukan di MBD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kategori pemilih disebut tidak memenuhi syarat karena ada yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih tertera di daftar pemilih sementara (DPS).
Selain itu, ada juga nama ganda, kemudian di bawah umur, pindah domisilidan yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.
“Kita tentunya terus upayakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang kita temui,” ucapnya
Ia berharap agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas
“Satu suara, bagi Bawaslu itu penting untuk diselamatkan, atau penting untuk dihilangkan jika tidak memenuhi syarat, kita mau semua data dibersihkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengaku berdasarkan hasil pencermatan, pihaknya menemukan ada sebanyak 3.715 data pemilih TMS.
Oleh karena itu, dalam saran perbaikan yang dilayangkan kepada KPU tersebut tidak hanya sekadar data angka, namun juga diperkuat dengan data dukung berupa bukti dokumen dari setiap pemilih yang belum sesuai.
Bagi Bawaslu, semua elemen data menjadi fokus pengawasan karena menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Pertama, pemilih ganda perlu diperhatikan yang mana dari segi jumlah cukup signifikan dari kategori data yang Tidak Memenuhi Syarat lainnya.
Kedua, orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih menjadi kendala dikarenakan tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan bagi yang bersangkutan berprofesi sebagai TNI atau Polri sehingga sulit diidentifikasi. Ketiga, pemilih potensial yang belum memiliki KTP.