redaksiharian.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) salah satu kewajiban peserta Pemilu 2024 .

LPSDK ini sebelumnya merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu pada kontestasi 5 tahunan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menganggapnya sebagai sebuah langkah mundur dari inisiatif baik yang coba diwariskan dari pemilu ke pemilu dan alasan KPU RI dinilai tidak memadai.

Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya perlu melaporkan laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye.

“Atas dasar apa mengubah hal tersebut? Apakah sudah ada kajiannya?” kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Selasa (30/5/2023).

Ninis menambahkan, dengan adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye saja (termasuk LPSDK), laporan-laporan itu tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.

Di samping itu, adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye ini yang merupakan alat kontrol publik terhadap dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu.

Menurutnya, ada masalah transparansi yang bakal timbul dengan langkah KPU RI ini.

“Apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus. Kalau sekarang yang diatur di awal dan akhir saja ya bisa jadi tidak terpantau,” ucap Ninis.

Situasi ini dinilai pengawasan atas dana kampanye semakin sulit, termasuk untuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal, menurut Ninis, Badan Pengawas Pemilu itu masih lagi banyak pekerjaan rumah ketika laporan dana kampanye masih terbagi dalam tiga tahapan.

“Selama ini memang ada audit dana kampanye oleh akuntan publik, tapi juga bukan audit yang investigatif. Jadi semakin sulit untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” ungkap dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, KPU RI bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menuturkan, dihapusnya LPSDK juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada Pemilu 2024 yaitu hanya 75 hari.