RedaksiHarian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bakal calon legislatif (bacaleg)untuk dilengkapi.
“Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen sisanya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin.
Wahyu mengatakan berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi para partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Agustus 2024 mendatang.
Proses verifikasi berkas akan berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut,KPU DKI Jakarta kembali akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.
Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan kejanggalan berkas seperti ijazah ataupun surat identitas diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut ke Dinas Pendidikan.
Pihak KPU DKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan keaslian ijazahbacaleg.
Temuan tersebut akan diberikan kepada Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.