RedaksiHarian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menjamin sekitar 5.800 lebih pemilih difabel atau 0,3 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.832.583 orang, dapat menyalurkan aspirasinya di TPS terdekat dengan tempat tinggal nya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, di Cianjur, Kamis, mengatakan, terdapat enam kategori penyandang disabilitas yang didata, cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental.
“Paling banyak itu disabilitas dengan kategori cacat fisik, sehingga pada Pemilu 2024 ada perhatian khusus atau prioritas terhadap pemilih dengan kebutuhan khusus dan ibu hamil,” katanya.
Perhatian khusus untuk penyandang disabilitas merupakan salah satu hal yang diamanatkan bagaimana meningkatkan Pemilu yang aksesibilitas salah satunya dapat diakses kaum disabilitas selain masyarakat umum.
Termasuk fasilitas yang memadai, perbaikan fasilitas, sosialisasi dan termasuk menyiapkan kertas surat suara dengan huruf Braille untuk pemilih dengan kebutuhan khusus atau difabel.
“Konstitusi mengamanatkan negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu,” katanya.
Sehingga pada Pemilu 2024, tutur dia, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu, menjamin hak pemilih semua warga Cianjur terlayani, termasuk pemilih disabilitas karena petugas sudah melakukan pendataan terhadap semua kelompok disabilitas dan ditetapkan dalam DPT.
“Pendataan sangat penting agar dapat menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, terutama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk melayani semua pemilih di Cianjur termasuk disabilitas,” katanya.
Penyandang disabilitas di Cianjur dapat menyalurkan hak suaranya tanpa mengalami kendala, sesuai amanat PKPU 9/2022 Pasal 4 huruf e, bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.