Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya telah resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran itu akan dimulai pada 1 sampai 14 Agustus 2022 sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 serta Peraturan KPU No 4 Tahun 2022.
“Pada hari ini pendaftaran partai politik bakal calon peserta pemilu 2024 sudah dimulai,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Hasyim menjelaskan berbagai tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan itu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
“Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Bagi yang lolos syarat administrasi dilanjutkan verifikasi faktual. Pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” jelasnya.
Lanjut Hasyim, sesuai amanat undang-undang pendaftaran parpol paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Seperti diketahui pemungutan suara atau Pemilu akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
“Kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara yaitu penetapan parpol peserta pemilu jatuh pada 14 Desember 2022,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi No 55 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi parpol. Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary thresholdl). Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold, dan ketiga partai baru.
Kemudian, ada tiga perlakuan berbeda ketika proses pendaftaran parpol sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pertama, untuk parpol kategori Pemilu 2019 yang lolos memenuhi ambang batas parlemen hanya cukup mendaftar dan akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Sementara untuk partai politik kategori kedua dan ketiga yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru itu perlakuannya mendaftar dan verifikasi administrasi. Jika memenuhi syarat dilanjutkan verifikasi faktual,” ujar Hasyim.
Kendati demikian, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 seluruhnya akan dilakukan secara bersamaan pada 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal yang ada di Aceh.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan pada hari pertama pendaftaran sejumlah parpol telah mengajukan surat untuk mendaftar. Adapun parpol yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Adil Makmur, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
“Tidak menutup adanya penambahan parpol yang akan mendaftar ke KPU RI karena pada hari pertama kami buka pendaftaran sampai pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Parpol Baru
Menurut pakar komunikasi politik dari Universitas Nasional Jakarta, Lely Arrianie, patut menjadi sorotan dalam Pilpres 2024 adalah sepak terjang dari parpol baru. Pasalnya, banyak parpol baru yang akan mencoba peruntungan masuk ke dalam peta pertarungan politik di Pemilu 2024. Apalagi ambisi para tokoh-tokoh yang tersingkir di parpol lama akan membentuk parpol baru demi mendapat kursi di DPR RI.
“Jadi mereka tidak ingin lagi sekadar jadi penggembira dalam Pemilu 2024 karena mereka ingin punya wakil di DPR,” katanya kepada VOA.
Namun parpol baru harus belajar dari pemilu sebelumnya. Pasalnya, sejak era reformasi tidak semua partai baru bisa melenggang ke Senayan.
“Sejatinya berdasarkan pemilu sebelumnya mereka yang tidak lolos parliamentary threshold itu pasti akan berusaha mati-matian. Salah satu contohnya menempatkan figur populer di posisi-posisi elite partai sehingga dianggap bisa memancing suara. Dengan cara itu mereka tidak ingin kalah. Jadi ada strategi komunikasi pemasaran politik yang harus lebih digiatkan oleh parpol tersebut,” pungkas Lely. [aa/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.