RedaksiHarian – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIHasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRRI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capresdan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR,”kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

MKdalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemiluyang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahunbertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RITahun 1945.

Hasyimmenambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

“PKPU kanturunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang,” tambah Hasyim.

KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres.

Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan tersebut ialah bakal cawapres GibranRakabuming Raka pendamping bakal capres PrabowoSubiantousungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibranyang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Hasyim, Gibranjuga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.

KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.

Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, Hasyimmengatakan koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakalcapres maupun bakal cawapres yang akan diusung.

“Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti),” ujarHasyim.