redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, agar menginstruksikan jajaran pejabat MA untuk bersikap kooperatif . Permintaan KPK itu terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap dua pejabat MA oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua pejabat di MK yang akan diperiksa sebagai saksi yakni Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Alex mengungkapkan alasannya meminta Muhammad Syarifuddin menginstruksikan dua pejabatnya agar kooperatif . Hal itu supaya keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK .

“Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK ,” kata Alex sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Alex menjelaskan, lazimnya surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK kepada Hakim Agung dan pejabat MA selalu disertai dengan surat tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Dia menyebutkan surat tembusan tersebut bertujuan agar ketua MA mengetahui perihal agenda pemeriksaan sekaligus memerintahkan pejabatnya untuk hadir di gedung KPK .

“Umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H Suhadi, dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Dalam kasus ini, KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi. Sedangkan, lembaga antirasuah telah mengirimkan satu kali surat pemeriksaan untuk Suhadi. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan.

Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi. Namun, dia belum menyampaikan lebih terperinci terkait waktu pemeriksaan tersebut.

“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa KPK memanggil keduanya karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara. Penyidik bakal menggali keterangan para saksi untuk membuat terang perbuatan para tersangka.

“Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Selasa, 6 Juni 2023. Dua tersangka itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Namun, sejauh ini hanya Dadan yang ditahan KPK .

KPK menduga tersangka Dadan Tri Yudianto telah menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Kendati demikian, KPK belum menyampaikan jumlah uang yang diterima Hasbi.***