
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( BP KPBPB ) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Den Yealta , Jumat, 11 Agustus 2023.
Den Yealta ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY ( Den Yealta ) selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube KPK RI, Jumat, 11 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Asep mengungkapkan peristiwa pidana bermula ketika Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Kemudian, diungkapkan Asep, sekira Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB.
Isi surat tersebut di antaranya teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang pada 2015.
Adapun kuota rokok diterbitkan melebihi ketentuan besaran kuota rokok yang seharusnya 51,9 juta batang. Sedangkan, besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.
“Selama DY ( Den Yealta ) menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” tutur Asep.
Asep mengungkapkan atas kebijakan Den Yealta yang tidak sesuai ketentuan telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Dikatakan Asep, dalam pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta tidak menghitung dan menentukan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Akan tetapi, Den Yealta secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi antara lain terkait data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang.
Selain itu, kata Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” kata Asep.
Asep menyatakan Den Yealta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan.
Kemudian tentang Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai. KPK menduga Den Yealta menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekira Rp4,4 miliar.
Asep memastikan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,” ucap Asep.***