redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dokumen dari staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tri Mulyani.

Adapun KPK Hasbi Hasan merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

“Tri Mulyani, staf dari tersangka Hasbi Hasan dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Selain itu, tim penyidik mencecar Tri terkait penugasan Hasbi Hasan di sejumlah lokasi.

“Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka Hasbi,” ujar Ali.

Hasbi Hasan diduga menerima suap hingga miliaran rupiah agar mengondisikan putusan sidang kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang berkonflik dengan Budiman Gandi. Ia meminta pengurus koperasi itu dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Tanaka tidak terhubung langsung dengan Hasbi. Ia dijembatani oleh wirausaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebagai imbalan atas pengondisian itu, Dadan meminta sejumlah uang. Tanaka pun mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp 11,2 miliar.

“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).

KPK lantas menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka. Sementara itu, Tanaka berikut pengacara dan sejumlah PNS di MA sedang menghadapi persidangan.