redaksiharian.com – rong>- Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang Rp 1,2 miliar ke kas negara yang berasal dari denda terpidana korupsi sekaligus eks politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan melalui Biro Keuangan KPK oleh Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah.

“Telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dari Rp 1,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 300 juta merupakan uang denda Anas dan Rp 900 juta dari PT Nindya Karya.

Ali menyatakan, KPK akan memaksimalkan penagihan uang denda dan pengganti para terpidana korupsi.

“Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 57.59 miliar dan 5.261.070 dollar AS pada 24 September 2014.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukuman itu menjadi 8 tahun.

Sementara itu, PT Nindya Karya merupakan terpidana korupsi dari pihak korporasi.

Perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Dua perusahaan ini disebut membuat negara rugi Rp 313 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pidana denda masing-masing Rp 900 juta pada 22 September lalu.