redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, informasi dugaan aliran dana korupsi eks Bupati Pemalang , Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan di Makassar pada tahun 2022.

Agung merupakan Bupati Pemalang terpilih untuk periode 2021-2026.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Agustus 2022 lalu terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi aliran dana ke partai politik itu disampaikan orang kepercayaan Agung yang bernama Adi Jumal Widodo.

Adi Jumal juga menjadi tersangka dan kini telah dijebloskan ke Lapas Semarang.

“Alasan bupati, melalui Jumal, permintaan uang tersebut (suap jual beli jabatan) untuk kebutuhan muktamar PPP. Diduga dari fakta keterangan, permintaan tersebut untuk keperluan acara partai dimaksud. Kami akan dalami lebih lanjut, apakah benar ada aliran uang tersebut,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Ali menuturkan, keterangan Adi Jumal menyebutkan, salah satu modus transaksi jual beli jabatan eselon IV hingga eselon I di lingkungan Pemkab Pemalang adalah untuk kebutuhan acara partai.

Adapun nominal uang yang diminta berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

Menurutnya, KPK belum mengetahui apakah maksud pernyataan Adi Jumal uang suap itu dialokasikan untuk menutupi biaya acara muktamar yang sebelumnya telah digelar.

Dibantah PPP

Pernyataan KPK ini dibantah langsung oleh PPP. PPP menyatakan tidak ada Muktamar pada 2021 maupun 2022, melainkan 2020.

Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP menggelar Muktamar pada 2020 di Makassar.

Meskipun mempertanyakan informasi dari KPK, Baidhowi atau Awiek menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini ke proses hukum.

“Maka dari itu, informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Alias tidak valid,” kata Awiek.

Sempat disinggung di sidang

Melansir Antara, dugaan aliran dana ke partai politik sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/11/2022) lalu, ia menyebut permintaan uang itu untuk biaya Muktamar PPP.

“Adai Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” kata Mubarok sebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara itu, pihak PPP membantah informasi dugaan aliran dana ke acara Muktamar dari Bupati Pemalang.

Tak hanya untuk keperluan Muktamar, aliran dana suap itu juga diterima oleh para pengurus DPC PPP Pemalang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim mengakui pihaknya menerima sumbangan Rp 963 juta dari Agung.

Pernyataan itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023).

“Ada sepuluh proposal yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta,” ujar Fahmi.

Besaran uang yang diberikan Agung berbeda-beda, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 259 juta.

Fahmi menyebut, semua dana tersebut ditransfer oleh orang kepercayaan Fahmi, Adi Jumal.

Ia juga menyebut pemberian dana itu merupakan bentuk komitmen Agung kepada PPP karena telah diusung sebagai Bupati Pemalang pada 2021.

“Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Bambang Setyo Widjanarko mengatakan, uang yang diterima DPC PPP harus dikembalikan jika terbukti bersumber dari korupsi.

“Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan,” kata Bambang.