redaksiharian.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku kaget saat membaca surat balasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Cahya H. Harefa terkait klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro .
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi.
Adapun Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar pada 30 Maret lalu.
Namun, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses objek aduan Endar melalui surat yang dikirim pada 22 Mei 2023, alih-alih memenuhi panggilan tersebut.
“Buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengaku pihaknya tidak menanggapi surat yang dikirimkan Cahya karena tak mau ‘berbalas pantun’.
Namun pada intinya, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar seperti yang diharapkan Ombudsman.
Robert menyebut, sikap KPK mempertanyakan kewenangan Endar sama saja dengan mempertanyakan presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.
Ia menegaskan, Ombudsman tidak bekerja atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mandat dari negara.
“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.
“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menegaskan, mempertanyakan wewenang secara kelembagaan dan tidak memenuhi panggilan Ombudsman merupakan persoalan etik serius.
Ia mengatakan, aduan yang disampaikan Endar telah diproses secara berjenjang di internal Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Aduan itu telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan ‘clear and clean’ sebelum kemudian naik ke pimpinan melalui rapat pleno. Aduan kemudian naik ke tahap penyidikan.
Menurut Robert, substansi laporan Endar, pihak pelapor, berikut terlapor juga jelas. Objek yang diadukan Endar juga merupakan bidang kerja Ombudsman.
Salah satu bidang kerja Ombudsman terkait pelayanan administratif yang di antaranya mencakup persoalan pekerjaan.
“Kesangsian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah,” kata dia.
Ombudsman, kata Robert, berwenang menangani aduan terkait pekerjaan seseorang.
Setiap orang dijamin melalui Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak pekerjaan, perlakuan, dan penghidupan yang layak, termasuk dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Dalam hubungan ketenagakerjaan, jadi pasti sudah sangat jelas bahwa ini adalah bagian dari objek pengawasan Ombudsman,” tuturnya.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri , Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret,” kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.