RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKBLuqman Hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalamkasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesiadi Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto, yang keduanya merupakan pegawai negeri sipil diKemnaker.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu mulai masuk tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudianditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi akibat korupsi.

Pada 8 September 2023, KPK juga telah meminta keterangan Menteri Tenaga Kerjaperiode 2009-2014MuhaiminIskandarterkait kebijakannya dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.