redaksiharian.com – Buntut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita sejumlah harta benda milik tersangka. Terbaru KPK menyetita satu unit motor gede (moge), rumah, dan mobil milik Rafael.

Mobil, motor, dan rumah yang disita milik Rafael Alun Trisambodo tersebar di beberapa daerah. Kendaraan berupa mobil dan motor tersebar di Kota Solo dan Yogyakarta, sedangkan rumah dan property ayah Mario Dandy itu berada di DKI Jakarta.

Dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser milik Rafael Alun Trisambodo disita penyidik KPK di Kota Solo, Jawa Tengah. Sedangkan motor gede jenis Triumph 1.200cc disita di Yogyakarta.

Sedangkan tiga unit rumah milik Rafael yang disita KPK tersebar di beberapa daerah. Adapun rinciannya adalah satu rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan satu kontrakan di Meruya.

“ KPK masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 31 Mei 2023.

Ali meminta masyarakat untuk aktif dan berperan serta dalam kasus ini. Caranya dengan menginformasikan pada KPK jika memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut.

Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo ini, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mendalami dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Ada sosok Grace Tahir, adik Rafael, hingga Mario Dandy yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Grace Tahir diperiksa KPK terkait aliran dana dalam kasus gratifikasi . Penyidik KPK disebut menemukan nama Direktur Mayapada Hospital dalam penyelidikan tersebut.

Selain Grace Tahir, adik kandung Rafael, Gangsar Sulaksono juga diperiksa oleh pihak KPK . Komisi Antirasuah itu juga memeriksa tiga saksi lain yakni dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan Direktur PT Intercon Enterprise.

Putra Rafael, Mario Dandy, yang kini masih menjadi tahanan di Polda Metro Jaya turut diperiksa KPK terkait kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon. Pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023.

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap setelah ulah Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Kekayaan Rafael kemudian disorot dan dinilai banyak kejanggalan. Dia pun akhirnya dipecat sebagai pejabat pajak hingga ditetapkan sebagai tersangka.***