redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang dua unit mobil Toyota Fortuner dan dan satu unit Avanza milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari.

Adapun Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melelang barang milik Lissa bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Ali, Lelang akan ditawarkan secara closed bidding.

Adapun obyek lelang yang pertama adalah satu unit mobil Toyota Fortuner 4VRZ 4X2AT berwarna hitam metalik.

Mobil ini bernomor polisi B 1246 SJQ, nomor mesin 2GDC054392, nomor rangka MHFGB8GS1G0812727 dan diproduksi tahun 2016.

Obyek lelang dilengkapi satu buah kunci, STNK, dan BPKB asli.

“Harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000,” ujar Ali.

Obyek lelang yang kedua adalah satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT berwarna hitam metalik.

Unit ini memiliki nomor polisi B 1988 UJM, nomor mesin 2GDC058961, nomor rangka MHFGB8GS6G0812285 yang juga diproduksi tahun 2016.

Mobil ini juga dilengkapi satu kunci serta STNK dan BPKB asli.

“Harga limit Rp 338.445.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000,” kata dia.

Kemudian, KPK melelang satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 M/T berwarna putih. Mobil ini diproduksi 2016 dengan nomor rangka MHKM5EA3J6J025174, nomor mesin 1NRF082959.

“Dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp 120.938.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000,” ucap Ali.

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat (17/2/2023) pukul 09.45 WIB. Pelunasan harus dilakukan lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan.

Pemenang harus membayar bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang.

“Tempat pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta,” kata Ali.

Sebelumnya, Lissa divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis.

Keduanya disebut merugikan keuangan negara Rp 179,1 miliar.

Berdasarkan data pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Lissa diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat banding.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 45.727.614.683.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.