redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, informasi yang menyebut penjemputan paksa Firli Bahuri dan penyitaan hartanya di Swiss hoaks .

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut beredar di media sosial.

Pembuat konten tersebut mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Juru Bicara KPK.

“Memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Dalam sejumlah gambar tangkapan layar yang dibagikan KPK, informasi visual itu mencatut salah satu media internasional dan logo KPK.

Beberapa konten itu menggambarkan seakan-akan FIrli ditangkap, mengenakan rompi oranye, dan setumpuk uang kertas.

Pembuat konten hoaks itu menuliskan narasi, Harta Firli bahuri di Swiss Disita, Tegas Jokowi Pimpin Langsung Penjemputan Paksa; Pengakuan Istri Firli Bikin Gempar, Ngaku Terima Setoran Miliaran dari Para Napi Koruptor; KPK Banjir Darah; dan lainnya.

“Dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa harta Firli dan pimpinan KPK lainnya sebagai penyelenggara negara telah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masyarakat bisa mengakses langsung laporan tersebut di situs resmi KPK pada laman https://elhkpn. kpk .go.id/.

Hal ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab pimpinan KPK atas penghasilan yang mereka dapatkan dari negara.

“LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK mengimbau setiap penyelenggara melaporkan harta kekayaan mereka dengan patuh. Masa pelaporan LHKPN periodik 2022 akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Menurut Ali, Laporan LHKPN yang valid akan menjadi informasi valid bagi publik.

“Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini,” tutur Jaksa tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.