/photo/2023/08/21/2236610018.jpg)
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng ke luar negeri.
Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan terhadap Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
” KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng ( Bupati Mimika ) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Ali kepada wartawan Senin, 21 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan bahwa pencegahan Eltinus Omaleng ke luar negeri dilakukan selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Cegah ini untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan sekira Januari 2024,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali meminta kepada Eltinus untuk bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Jadwal segera diagendakan oleh KPK secepatnya.
“Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ali mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan korupsi. Keduanya divonis hukuman penjara selama empat tahun.
“Sedangkan terdakwa Etinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 18 Juli 2023.
Berdasarkan vonis dua terdakwa tersebut, Ali lantas mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim memvonis lepas Eltinus Omaleng .
Ali menuturkan majelis hakim juga tidak membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sikap hakim tersebut tidak didasari adanya kesepakatan sebelumnya.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ucap Ali.
Atas vonis lepas Eltinus Omaleng , KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, putusan lepas Eltinus belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka maling uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pembangunan gereja tersebut seluruhnya dibiayai oleh APBD Mimika 2015, 2016, 2019, 2021, dan 2022, dan menghabiskan lebih dari Rp300 miliar. Perbuatan korupsi
Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,6 miliar.***