/photo/2023/08/21/2236610018.jpg)
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ), Iman Kristian Sinulingga.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi tunjangan kinerja ( tukin ) pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM .
“Jumat (18/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK , Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK , Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 21 Agustus 2023.
Ali mengatakan tim penyidik KPK juga turut memeriksa saksi lainnya, yakni PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM , Nurhasana.
ADVERTISEMENT
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini mengungkapkan, penyidik mencecar dua saksi tersebut terkait adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020-2022,” ucap Ali.
“Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dan kawan-kawan,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Timnas Basket Amerika Serikat Taklukkan Jerman, Sapu Bersih Pertandingan Uji Coba
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menahan 9 dari 10 orang tersangka. Mereka adalah pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).
Sembilan tersangka yang ditahan yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan Staf Pejabat Pembuat Komitmen Haryat Prasetyo.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Firli mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27,6 miliar.
“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar,” tutur Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***