RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus berupaya menangkap buronan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos .

Akan tetapi, usaha lembaga antirasuah terhambat lantaran Paulus Tannos telah mengganti identitasnya di luar negeri dan mengantongi dua kewarganegaraan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keberadaan Paulus Tannos sempat terdeteksi di Thailand. Namun, buronan tersebut tidak bisa dibawa ke Tanah Air lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Thailand.

ADVERTISEMENT

“Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga, kita belum punya perjanjian ekstradisi,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Alex menyampaikan upaya yang bisa dilakukan KPK adalah meminta bantuan otoritas negara setempat untuk memfasilitasi pemeriksaan Paulos Tannos.

“Karena kita nggak bisa juga menjemput paksa ( Paulus Tannos ), kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengungkapkan pihaknya menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan agar mencabut kewarganegaraan Paulus Tannos .

Diketahui, Paulus Tannos mengganti paspor dan kewarganegaraannya di sebuah negara di benua Afrika. Dia juga berganti nama menjadi Tjhin Thian Po.

“Makanya ketika kita diberitahu bahwa yang bersangkutan ada di Thailand apa di Bangkok kita utus penyidik ke sana, hanya bisa lihat saja, karena apa? Kita tangkap nanti kita yang malah dicela,” tutur Alex.

Alex menyebut pihaknya segera menyurati Kemenlu untuk meminta berkomunikasi dengan salah satu negara di Afrika demi memulangkan Paulos Tannos ke Indonesia.

“Nanti segeralah mungkin dari Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) nanti kita upayakan,” ujar Alex.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019 Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Tiga tersangka tersebut, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e- KTP Husni Fahmi.***