RedaksiHarian – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan telah melakukan pendampingan kepada anak korban perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, sesuai UU Perlindungan Anak.

“Kami KPAI tidak memisahkan anak pelaku saja, tapi anak korban juga kami dampingi, saya bertemu langsung,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 59 huruf a tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa harus ada pendampingan psikososial dan bantuan sosial.

Namun demikian, proses penyelidikan dan pendampingan harus menyesuaikan dengan kepentingan terbaik dan kondisi dari anak tersebut

“Jadi orang tuanya kalau mendampingi pemeriksaan kan harus meninggalkan pekerjaannya mas dan kami juga memastikan anak kotban kalau tidak bersedia untuk diwawancarai diselidiki ya sudah jadi harus menyesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait anak pelaku, KPAI juga telah menerapkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Ia memastikan bahwa saat ini ini anak pelaku telah diamankan ke rumah aman, dengan perlakukan yang disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Sekarang anak pelaku sudah diamankan mas, kami menemui juga sudah diamankan dan kami pastikan di rumah aman, perlakuannya juga sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan terkait hak-hak apa saja yang harus didapatkan anak korban maupun anak pelaku yang tengah berhadapan dengan hukum, termasuk haknya dalam memperoleh pendidikan.

Hal itu dinilainya sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

“Jadi yang saya sampaikan sebenernya bisa dengan tugas, bisa dengan buku, baca-baca buku sehingga dia tidak terputus pendidikannya. Tapi nanti kalau sudah selesai inkrah ya sudah dia harus melalui proses hukum, kalau di LPKA ya berpindah di LPKA”, kata Dyah.