redaksiharian.com – Belakangan ramai diperbincangkan nasib Putri Balqis, seorang istri di Depok yang ditahan usai diduga alami kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Ibu tiga anak itu diamankan polisi setelah suaminya melaporkan balik atas tuduhan serupa ke Polres Depok , Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan adik Balqis, sang kakak kerap mendapat penganiayaan setelah 14 tahun menikah dengan suaminya. Bahkan beberapa kali korban dikabarkan nyaris meregang nyawa.

Meski begitu, tak lama setelah Balqis membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya, aparat justru menetapkan wanita tersebut sebagai tersangka . Rupanya suami Balqis tak terima lantaran sang istri menarik celana saat hendak melarikan diri, sampai alat vitalnya alami luka serius.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan kedua pelapor menjadi tersangka dan menahan Balqis yang sejatinya membuat laporan terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan alasan pihaknya menahan Balqis, sementara suaminya tidak. Dijelaskan Yogen, selama proses penyelidikan, Balqis tidak dapat bekerja sama dengan polisi dan mengabaikan panggilan penyidik.

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai,” katanya.

Sementara alasan polisi tidak menahan suami Balqis karena yang bersangkutan alami luka parah di bagian alat vitalnya.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami ,” tutur Yogen.

Keputusan polisi tidak menahan suami Balqis juga didasari oleh saran ahli medis dan dokter spesialis yang bersangkutan.

“Kemudian, karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” ucap dia.

Dengan melakukan klarifikasi, polisi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, keduanya berkedudukan sebagai tersangka .

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka . Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal dia tersangka juga,” kata Yogen.***