RedaksiHarian – Kontroversi wine halal merek Nabidz berujung kepada laporan polisi. Pembuat sekaligus penjual dipidanakan ke Polda Metro Jaya, buntut dugaan pembohongan terhadap konsumen, dengan klaim non-alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

Produk minuman anggur wine Nabidz sempat ramai menjadi perhatian. Setelah menimbulkan polemik dengan lembaga MUI , kini seseorang bernama Muhammad Adi (37) membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya. Tepatnya pada Rabu, 23 Agustus 2023, dia menggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja.

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal ,” ujar Sumadi, di kantor Polda Metro Jaya, dikutip Kamis, 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Laporan polisi guna mempidanakan perbuatan YB, kata Sumadi sudah diterima pihak berwajib, serta teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, produsen wine halal tersebut dijerat pasal di antaranya, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut kuasa hukum pelapor, produk milik YB diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan telah terverifikasi halal. Namun, belakangan pihak Kemenag mencabut status tersebut, karena ketidakjujuran pelaku usaha di awal mendaftar.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan. Akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” ujar Sumadi.

Sebelumnya geger unggahan yang menyebut salah satu produk fermentasi berbahan buah anggur disebut halal oleh Komite Halal di bawah Kemenag RI. Namun, kabar itu dibantah oleh Halal Corner Indonesia Foundation melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) mereka.

Dalam unggahan @halalcorner, dijelaskan bahwa produk bernama Nabidz itu tidak mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

“MELURUSKAN BERITA YANG SALAH. MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/ khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” kata pemilik akun @halalcorner pada 25 Juli 2023.

Dalam salah satu unggahannya, Nabidz merupakan wine karena fermentasi anggur merah. Tetapi, Nabidz disebut tidak beralkohol atau memiliki 0 persen kandungan alkohol.

“ Nabidz Dessert 0 persen alkohol bahan baku buah anggur merah yang difermentasi esterifikasi biokimia resep pribadi dan di padu dengan proses istihalah microbiome dan asam organic,” kata unggahan akun Instagram @nabidzdesset. ****