redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam rapat tersebut dibahas terkait penggunaan sisa anggaran OJK 2022.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Surat Anggota II BPK RI nomor 54/S/IVXV/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan paskakerja iuran pasti 2021.

Kelebihan ini terjadi kepada Dana Pensiun OJK sebesar Rp 39,2 miliar. Mirza menjelaskan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022.

“Memastikan persetujuan DPR RI atas penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39.215.397.126,” ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Mirza menjelaskan sesuai dengan Keputusan RDK 10 Agustus 2022 sisa anggaran sebesar Rp 39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK. “Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara,” jelasnya.

Dengan rincian operasional Rp 5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).

Lalu administratif Rp 30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp 3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi dari Fraksi Partai Demokrat menanyakan terkait penggunaan dana tersebut untuk operasional. Dia meminta OJK untuk merinci penggunaan dana tersebut.

“Bisa dibuatkan rincian secara tertulis dengan detil. Operasional mau digunakan untuk apa, beli bensin, ATK atau apa? Pengadaan aset bagaimana dan daerah mana yang perlu diperbaiki,” jelas dia.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro menanyakan apakah anggaran Rp 39 miliar ini bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau lainnya.

“Apa itu tidak bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau yang lainnya?” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP menanyakan asal usul anggaran Rp 39,2 miliar. “Ini dari mana tiba-tiba minta penyesuaian, asal usulnya dari mana?,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mirza menjelaskan jika kelebihan bayar ini berasal dari biaya administratif.

Tonton juga Video: Hati-hati Tren “Galbay” Debitur Pinjol Ilegal