redaksiharian.com – “Secara prinsip dan secara norma, itu langsung berlaku, undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Semuel yang hadir secara virtual dalam diskusi publik Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan menjadi undang-undang.
Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.
“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.
“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.
“(RUU PDP) ini bagus buat perusahaan karena masyarakat semakin percaya. Semakin mereka percaya, makin banyak aktivitas di ruang digital, semakin menggerakkan roda ekonominya,” ujar Semuel.
Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, ia mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.
Bahkan, kata Semuel, sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.
Menurut Semuel, RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sebelumnya pada Rabu (7/9), Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP akan dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Melalui pembahasan tingkat lanjut, diharapkan RUU PDP dapat segera disahkan tahun ini setelah dibahas sejak awal tahun 2020. [Antara]