redaksiharian.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tegas memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran.

Pada kloter pertama, Kominfo menargetkan 100 PSE Lingkup Privat dengan trafik paling besar di Indonesia. Dari situ, terdapat 12 platform digital yang masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2020.

Dari 12 nama, ada tujuh platform yang akhirnya diblokir Kominfo karena tak kunjung mendaftar. Sebut saja seperti Steam, Epic Games, PayPal (blokir dibuka sementara), Dota, Origini, Counter Strike, dan Yahoo.

Nah, proses pemblokiran ini tak berhenti di Steam, PayPal, dkk. Pasalnya, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal lanjut menargetkan 100 PSE lain yang paling banyak digunakan di Indonesia dalam pemblokiran kloter kedua.

“Kami lagi mengevaluasi 100 PSE kloter kedua. Yang kami evaluasi adalah platform dengan trafik tinggi dan apakah dia masuk dalam 6 kategori PSE Lingkup Privat atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara “Ruang Jernih Kompas” di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

GitHub masuk?

Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Selasa (2/8/2022) siang, nama GitHub memang belum muncul dan terdaftar. Lantas, apakah GitHub bakal diblokir?

Menjawab pertanyaan ini, Semmy mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan evaluasi terhadap layanan di situs GitHub.

“GitHub termasuk yang kloter kedua ini karena dia memiliki layanan berbayar dan ada pula yang tidak berbayar. Kami harus lihat lagi. Tapi GitHub masuk 100 PSE dengan trafik terbesar di kloter kedua ini,” kata Semmy.

Semmy juga mengatakan belum menjalin korespondesi (komunikasi) dengan GitHub perihal kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

“Belum (ada korespondensi). Kami lihat dulu apa layanannya, dan apakah (GitHub) masuk kategori (yang harus mendaftar atau tidak),” pungkas dia.

Selain GitHub, platform pembuat dan berbagi gambar GIF populer milik Meta (dulu Facebook Inc.), Giphy juga tengah dipantau.

Menurut Semmy, Giphy masuk kategori PSE dengan trafik tinggi yang tengah dievaluasi oleh Kominfo dalam pemblokiran kloter kedua ini.

“Giphy masuk juga, trafiknya juga cukup besar. (Kami belum tahu) apakah trafiknya besar karena banyak digunakan atau karena ada transaksinya. Kami mau tahu juga,” kata Semmy.

Semmy menegaskan bahwa, saat ini, Kominfo masih dalam proses evaluasi sehingga belum ada daftar pasti untuk nama platform digital yang terancam diblokir pada kloter kedua.

“Sebab, trafik besar itu belum tentu (membuat) platform digital itu termasuk 6 kategori PSE yang harus mendaftar,” imbuh Semmy.

Dia juga mengatakan, Kominfo melibatkan semua stakeholder termasuk dari sektor perdagangan dan keuangan, dalam mengevaluasi 100 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar dan terancam diblokir pada kloter kedua ini.

“Pastinya, nanti dalam penindakannya, kami akan lebih hati-hati karena sudah pengalaman pada kloter pertama,” kata Semmy.

Adapun kewajiban pendaftaran ini sedianya hanya menargetkan platform digital yang masuk 6 kategori PSE Lingkup Privat. Misalnya, platform yang memproses data pribadi pengguna hingga platform yang menyediakan layanan transaksi dan konten berbayar.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo agar tak diblokir selengkapnya dapat dibaca di artikel “Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo”.