redaksiharian.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Rabu (14/6/2023).

“Pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP. HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Adin mengatakan, KP. HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati KM. SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT perairan Selat Malaka.

Ia mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara KM. SLFA 5323 dengan KP. HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan.

“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur,” ujarnya.

Adin mengatakan, saat ini kapal tersebut dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Petugas, lanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan,Nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 milliar rupiah.

“Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis pagi (15/6/2023),” ucap dia.