RedaksiHarian – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membuka Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI – DPD pada Rabu, 16 Agustus 2023. Bamsoet dalam pidato tersebut turut menyinggung fungsi MPR dalam sebuah pemilihan umum ( Pemilu ).

Sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir, sempat beredar isu soal penundaan Pemilu 2024. Masa jabatan Jokowi digadang-gadang bisa berlanjut hingga 3 periode oleh sejumlah oknum.

Namun hal itu ditolak oleh banyak pihak, hingga ditetapkan Pemilu tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Pemilu merupakan kontestasi politik yang diselenggarakan setiap 5 tahunan sekali.

ADVERTISEMENT

Bambang dalam pidatonya menyinggung soal Pemilu yang harus diselenggaran setiap lima tahunan sekali. Hal itu sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 tentang pelaksanaan Pemilu .

“Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dasar hanya selama lima tahun,” ujar Bambang Soesatyo pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Bamsoet kemudian memaparkan kasus khusus jika ada hal tak terduga terjadi seperti bencana alam hingga peperangan. Pemilu otomatis ditunda dengan adanya insiden khusus tersebut, lalu kursi Presiden dan Wakil Presiden menjadi kosong.

“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” kata Bambang menambahkan.

Saat ini permasalahan tersebut belum memiliki jalan keluar untuk permasalahan tersebut. Berbeda saat terjadinya perubahaan Undang-Undang Dasar 1945, karena MPR memiliki kewenangan yang melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan.

“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitisional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bambang.

Jika MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, maka MPR bisa mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiscal atau kahar politik yang tak bisa dikendalikan.

Oleh karena itu, Bamsoet menilai MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal itu juga sudah disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhanas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.***