RedaksiHarian – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menginstruksikan anggota Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota yang baru dilantik di Jakarta, Minggu, untuk periode 2023–2028 segera menyesuaikan ritme kerja mengingat tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Juni 2022.
Instruksi itu diberikan oleh Hasyim Asy’ari terutama untuk anggota KPU yang baru pertama kali bertugas di Komisi Pemilihan Umum RI.
“Terutama bagi yang orang baru belum pernah di KPU itu mungkin belum tahu bagaimana kerja di KPU, bagaimana tahapan berjalan, secara faktual ya, kalau baca mungkin ya (tahu). Oleh karena itu, penyesuaian-penyesuaian ritme kerja menjadi sesuatu yang penting,” kata Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui selepas melantik 240 anggota KPU dari 48 kabupaten/kota di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan instruksi itu juga ditujukan kepada anggota KPU yang sebelumnya bertugas sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau pun yang sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga lainnya.
“Yang paling penting, penyesuaian ritme itu dalam arti bahwa ini tahapan sudah berjalan sehingga dengan begitu dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten/kota masing-masing yang dilantik menyesuaikan ritme yang berjalan ini,” kata dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu, melantik 240 anggota KPU dari 48 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu Bengkulu, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Bangka Belitung.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah itu merupakan tindak lanjut penetapan anggota KPU yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Jumat (23/6).
Dalam sambutannya saat upacara pelantikan, Hasyim Asy’ari menyampaikan KPU di tingkat kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20–21 Juni 2023. Nantinya, secara berjenjang, KPU merekapitulasi daftar pemilih itu di tingkat provinsi dan pusat.
“23 Juni 2023 kemarin kita mengakhiri proses atau tahapan verifikasi, atau penelitian dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Hasyim Asy’ari.
Oleh karena itu, dia mengingatkan ada tenggat waktu yang wajib dipenuhi anggota KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
“Karena, ritme penyelenggaraan pemilu ini tidak lagi berjalan, tetapi sudah berlari. Kita terikat pada tenggat waktu-tenggat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU RI saat melantik 240 anggota KPU kabupaten/kota yang baru.
Dia pun berharap para anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Jadi kalau kita bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang dijadikan dasar, maka langkah kita dalam menyelenggarakan pemilu itu insya Allah ringan. Kita tidak akan terbebani dengan berbagai macam kepentingan, tetapi kita berpegangan pada aturan yang telah ditentukan dalam berbagai macam aturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU RI.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan ada waktu bekerja yang harus disesuaikan para anggota KPU.
“Kami berharap karena kerja-kerja KPU ini hari kalender, bukan hari kerja, kami berharap saudara-saudara dapat mengatur ritme bekerja, ritme hidup sehari-hari. Dalam 24 jam kapan harus bekerja, kapan harus beristirahat, kapan harus bertemu keluarga. Ini harus ditata ulang,” kata Hasyim.
Dia menekankan kesehatan para anggota KPU menjadi kondisi yang harus senantiasa dijaga.
“Di undang-undang ditentukan, sehat itu sehat jasmani dan sehat rohani. Oleh karena itu, kita semua berharap saling mengingatkan dalam menjalankan tugas-tugas dan menjaga kesehatan kita,” kata Ketua KPU RI.