redaksiharian.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa puluhan saksi serta menganalisis ratusan dokumen terkait pengelolaan dana hibah DPRD Magetan. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan anggaran.

Menurut penyidik, terdapat dugaan bahwa proses pengajuan dana hibah dikendalikan oleh pihak tertentu secara tidak transparan. Kelompok masyarakat penerima bantuan diduga hanya digunakan sebagai formalitas administratif, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut telah disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, kejaksaan menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Suratno, lima tersangka lainnya terdiri dari dua anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta tiga tenaga pendamping kegiatan DPRD.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan dengan total anggaran sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp242,9 miliar telah direalisasikan selama periode 2020–2024.

Selain dugaan manipulasi administrasi, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemotongan dana hibah serta ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Setelah penetapan tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Pihak Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus lebih lanjut.