redaksiharian.com – Insiden sebuah angkot yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) di pelintasan rel kereta api antara Stasiun Citayam-Depok, tepatnya di Jalan Rawa Indah, Depok, Jumat (16/6/2023, menjadi pengingat bagi pengendara.
Khususnya, agar tidak meremehkan jalur pelintasan tidak resmi . Sebab dengan kondisi jalur yang lebih sulit, melewati jalur pelintasan kereta api (KA) tidak resmi butuh teknik berkendara khusus.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, secara umum pelintasan KA tidak resmi sebetulnya tidak memenuhi syarat keamanan bagi kendaraan.
Pertama, pelintasan KA tidak resmi biasanya tidak memiliki palang pintu. Kemudian, alasnya licin dan lunak sehingga tidak aman untuk dilintasi. Dan ketiga, jalur ini sifatnya cuma bisa dilewati orang bukan kendaraan.
“Kalau lebih aman yang muter jauh, kenapa harus berspekulasi dengan yang dekat tapi mudah tertabrak. Itu dulu mindset-nya,” ujar Sony, kepada Kompas.com (16/6/2023).
Meski begitu, buat yang mempertimbangan sisi ekonomis, Sony mengingatkan pengendara untuk memperhatikan beberapa hal.
“Pastikan bisa dilewati kendaraan, alas jalan tidak lunak. Lalu buat mobil, melintas jangan tegak lurus sehingga kedua ban tidak stuck tertahan atau terkunci di badan rel,” ucap Sony.
“Kemudian ban tidak boleh botak karena mudah selip. Gunakan momentum supaya ada gara dorong ke depan,” kata dia.