redaksiharian.com – ektur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor penunggak pajak bisa dikenakan sanksi tilang .

Pasalnya, tiap satu tahun sekali, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang menjadi salah satu dokumen penting suatu kendaraan bermotor wajib diberi pengesahan ulang.

Aturan tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/10/2022).

“STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” lanjut Aan.

Lebih lanjut, ia bercerita bahwa aturan terkait pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018 lalu. Kala itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK-nya belum disahkan.

Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan.

“Menolak secara keseluruhan ya, atas gugatan yang diajukan. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” kata Aan.

Sehingga, ia mengimbau masyarakat khususnya pemilik dan pengendara suatu kendaraan bermotor di Indonesia, untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK.

Serta, memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Mengingat, seluruh aktivitas terkait juga nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

“Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan,” lanjut dia.