redaksiharian.com – Kendaraan listrik diimbau untuk tidak keluar saat Nyepi yang jatuh pada 22 Maret 2023. Meski tidak bising dan menimbulkan polusi, kendaraan tersebut tetap diminta tak dikeluarkan ke jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menyampaikan hal tersebut tercantum dalam aturan mengenai lalu lintas yang dibatasi selama Hari Suci Nyepi . Termasuk, imbauan agar kendaraan listrik pribadi juga tidak dikeluarkan ke jalan.
“Kalau bisa jangan, di Bali kalau sudah Nyepi dikecualikan. Ada nanti penjagaan pecalang desa adat, khusus yang melahirkan atau sakit ada pengecualiannya. Tapi kalau untuk main-main jangan, biar tidak memberi contoh ke warga,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Bali I Putu Sutaryana, di Denpasar, Jumat, 17 Maret 2023.
Dia menegaskan, Hari Suci Nyepi Caka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023 ini mengatur soal Catur Brata Penyepian yaitu Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan. Salah satunya berbunyi, agar tidak bepergian ke mana-mana.
Pada tahun 2022, Dishub Bali bekerja sama dengan pihak swasta memfasilitasi desa adat di Denpasar dengan sepeda motor listrik. Hal itu dilakukan, agar kendaraan listrik dapat digunakan pecalang untuk berpatroli selama Nyepi .
Penggunaan sepeda motor listrik untuk berpatroli di Hari Suci Nyepi saat itu juga dinilai tepat, karena kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi dan kebisingan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga sesuai dengan upaya percepatan dari pemerintah.
Akan tetapi, pada tahun 2023 ini tidak ada fasilitas serupa. Namun, saat Nyepi berlangsung, apabila desa adat di Pulau Dewata memiliki aset kendaraan listrik dapat digunakan.
“Misalnya desa adat memiliki kendaraan listrik boleh dipergunakan untuk mengontrol keliling. Kalau kemarin saya lihat ada itu, desa adat mungkin dia punya pendapatan asli daerah yang lumayan, mereka beli ya, silahkan digunakan,” tutur I Putu Sutaryana.
Menurutnya, upaya ini dikerahkan untuk menunjukkan rasa menghormati hari suci keagamaan yang ada. Apalagi, Nyepi hanya berlangsung satu kali dalam setahun.
“Penerbangan pun mengikuti, karena Nyepi hanya satu tahun sekali. Bisa hemat listrik, ini untuk orang Bali kita dan bukan untuk siapa-siapa. Kendaraan listrik dipakai hari biasa tidak masalah, tapi kalau dipakai ketika Nyepi keliling di jalan itu kan sudah salah dan tidak menghormati,” ujar I Putu Sutaryana.
Dia mengatakan, tidak hanya di darat, jalur udara dan laut juga dibatasi pergerakannya selama 24 jam penuh. Aturan itu berlaku terhitung sejak Rabu, 22 Maret 2023 pukul 6.00 WITA hingga Kamis, 23 Maret 2023 pada jam yang sama.
“Surat edaran ini terkait lalu lintas, ada yang udara, darat, dan laut. Bunyinya, pelaksanaan Hari Suci Nyepi dimulai dari 22 Maret 2023. Terkait penerbangan, surat sudah kami sampaikan ke penerbangan hingga syahbandar, mereka yang akan menindaklanjuti,” ucap I Putu Sutaryana.
Adapun kendaraan yang dapat melintas berdasarkan dispensasi pada Hari Suci Nyepi yang dapat diberikan oleh prajuru desa adat atau banjar hanya untuk mengangkut orang sakit, melahirkan, atau kepancabayan sesuai tradisi dan kearifan lokal.***