RedaksiHarian – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sehubungan pemanggilan pemeriksaan sejumlah pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bantuan sosial (bansos) beras.
“Kita mengikuti proses hukumnya. Artinya teman-teman kemarin yang dipanggil kita arahkan saja, sampaikan apa adanya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico di Jakarta, Rabu.
Robben selaku Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial, yang membawahi anggotanya yang diperiksa, mengatakan Kemensos berupaya membantu pemeriksaan KPK agar kasus korupsi bansos beras selesai dan tidak lagi menjadi beban dari kementerian tersebut.
Selain itu ia menegaskan bahwa sesuai arahan KPK, pegawai yang terlibat dari kasus tersebut telah dimutasi dan tidak berkantor di pusat.
“Jadi yang dipanggil di situ kan sekarang yang sesuai jabatannya,” ujar Robben.
Sebelumnya KPK mengadakan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran BansosBeras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kemensos pada Selasa (1/ 8).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal, PNS Direktorat Jaminan Sosial Kemensos Keukeu Komarawati, dan PNS Direktorat Jaminan Sosial Irwan Prabowo.