redaksiharian.com – Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, termasuk kawasan GBK, agar bermanfaat konkret bagi negara dan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto,dalam siaran pers yang dikutip darilaman di Jakarta, Kamis, menyampaikanPPKGBK berusaha melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor27/Gelora.
Kemensetneg akan menata, memanfaatkan, dan mengelola bidang tanah tersebut karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu empat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agungyang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara casu quo(cq) PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah eksHGB Nomor26/Gelora dan HGB Nomor27/Gelora.
Untuk diketahui,HGB Nomor26/Gelora dan HGB Nomor27/Gelorasebelumnya merupakan atas nama PT Indobuildco. Namun, hak itu berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari hak pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
Sebagai tindak lanjut, Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan GBK, antara lain melaluiperbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, sertapenataan hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).
Eddymenambahkanrevitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik yang berskala nasional maupun internasional, seperti FIFAWorld Cup dan KTT ASEAN.
“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK,sebagaimana yang disampaikan di atas, dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A.Kusumo,dalam konferensi pers di Gedung Kemensetneg Jakarta, Kamis, menjelaskan saat ini PT Indobuildco menggugat menteri ATR/BPN melalui PTUN Jakarta terkait persoalan tanah di kawasan GBK melalui perkara Nomor71/G/2023/PTUN.JKT yang teregistrasitanggal 28 Februari 2023.
Pada intinya, PT Indobuildco menuntut pembatalan hak pengelolaan bidang tanah di GBK atas nama Kemensetneg. Padahal, kata Rakhmadi, pada tahun 2016 PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perdata dari objek tanah yang sama.
Putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan nama atas nama Kemensetnegadalah sah dan PT Indobuildco juga telah membayar royalti sesuai putusan saat itu.
“Saya sampaikan dan tekankan kembali bahwa HGBNomor 26 dan HGBNomor 27 atas nama PT Indobuildco berakhir 3 Maret dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut menjadi hak pengelolaan Kemensetneg,” tegasRakhmadi.
Berkaitan dengan persoalan di PTUN Jakarta, pihak pengelola GBK telah menunjuk kantor hukum Assegar Hamzah and Partners sebagai kuasa hukum, yang diwakili kuasa hukum Chandra Hamzah, dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta.
Terkaitrevitalisasi kawasan GBK, Rakhmadi mengatakan draf revitalisasi sudah diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Kami sedang buat revitalisasi kawasan, ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi. Sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg,” ujarRakhmadi
Dia mengatakan semangat dasar penataan kawasan tersebut ialahuntuk memberikan ruang terbuka hijau, akses lebih baik, serta fasilitas pendukung bagi masyarakat luas.