redaksiharian.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jasa industri Engineering, Procurement, and Construction (EPC) memiliki peran yang penting dalam pembangunan industri baru maupun dalam perluasan industri.

“Menurut data BKPM, pada triwulan I – 2023, industri pengolahan merupakan kontributor utama investasi di Indonesia (42,4 persen). Ini menandakan jasa EPC yang bergerak di bidang industri memiliki potensi pasar yang besar, baik dalam bentuk pembangunan pabrik maupun perancangan peralatan industri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dalam Forum Group Diskusi (FGD) Optimalisasi Jasa Industri EPC di Jakarta, Selasa (23/5), Doddy menyebut jasa industri EPC atau Rancang Bangun dan Kerekayasaan juga merupakan salah satu jasa industri prioritas yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024.

Selain itu, jasa industri EPC juga sangat potensial dan signifikan dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Indonesia.

Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri pada pekerjaan EPC, seluruh barang dan jasa yang digunakan akan diwajibkan untuk memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada batas tertentu.

“Hal tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada para pelaku industri supplier barang dan jasa yang menjadi komponen dari jasa industri EPC yang bersangkutan, sehingga penumbuhan dan penguatan struktur industri nasional perlu didorong lebih masif,” imbuh Doddy.

Plt. Direktur Jendral Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menyampaikan bahwa pengembangan industri petrokimia tentunya tidak lepas dari peran jasa EPC.

Dari pohon industri petrokimia, dapat dilihat bahwa proses yang berlangsung dalam lingkup tersebut sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir.

EPC nasional berpeluang ikut berperan dalam proyek-proyek strategis industri petrokimia nasional yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Petrokimia Tahun 2020-2030 yang akan mendorong industri untuk mendekati lokasi sumber bahan baku dan energinya.

“Tentu, dengan adanya gerakan tersebut, dibutuhkan jasa EPC yang memiliki kemampuan dan daya saing untuk ikut membangun industri petrokimia nasional,” ujar Warsito.

Sekretaris BSKJI E. Ratna Utarianingrum menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD Optimalisasi Jasa Industri EPC adalah untuk semakin meningkatkan kontribusi jasa industri EPC Nasional dalam pembangunan Indonesia, serta menentukan strategi dan upaya yang harus dilakukan untuk menciptakan ekosistem jasa EPC yang lebih baik dan bersinergi dengan program P3DN.

Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah sulitnya perusahaan di dalam ekosistem EPC lokal bersaing dengan perusahaan asing. Untuk itu, diperlukan kebijakan P3DN, harmonisasi terhadap peraturan TKDN serta peningkatan kemampuan industri dalam negeri sebagai industri pendukung EPC.

Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendorong peran jasa industri EPC menjadi lokomotif pembangunan industri nasional, sehingga dapat tercipta ekosistem jasa industri EPC nasional yang berdaya saing di tingkat global.