redaksiharian.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyebut, pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2023 membuat negara menghemat biaya makan narapidana Rp 705.840.000.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.466 dari 2.062 narapidana beragama hindu di berbagai daerah.

Pemberian remisi merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).

Selain menghemat biaya makan, pemberian remisi juga dinilai bisa sedikit mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan (overcrowded).

Kelebihan muatan terjadi di sebagian besar Lapas dan rutan di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Pas, per 16 Maret 2023, jumlah warga binaan di tanah air mencapai 265.405 orang.

Rinciannya, 220.842 orang merupakan narapidana atau telah divonis oleh pengadilan. Sementara, 44.563 menyandang status tahanan.

Rika mengatakan, warga binaan memang berhak mendapatkan remisi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut keringanan hukuman itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dari 1.466 narapidana tersebut, sebanyak 3 di antaranya mendapatkan remisi khusu (RK) II dan dinyatakan langsung bebas.

Sementara, 1.463 narapidana lainnya menerima RK I. Masa hukuman mereka dikurangi namun masih tetap harus menjalani sisa masa tahanan.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rika.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi Hari Raya Nyepi paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 orang, diikuti Kalimantan Tengah 82 orang.

Kemudian, 69 orang di Nusa Tenggara Barat, 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.