redaksiharian.com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia meningkat 25% di tahun 2022. Hal itu merupakan dampak dari pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Razilu di acara penutupan MIC Palembang yang berlangsung pada, Jumat (23/9/2022) di Palembang. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” kata Razilu dalam keterangan tertulis,Sabtu (24/9/2022).

Ia menuturkan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurutnya, hal itu merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar,” jelasnya.

Melalui MIC diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pihak lainnya. Ia menuturkan terjadi penambahan 141 perjanjian kerja sama selama MIC berlangsung.

“MIC juga telah membentuk 20 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas. Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” lanjut Razilu.

Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp 50 ribu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021.

“Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” kata Razilu.

Ia berharap melalui kolaborasi ini diharapkan terus dilanjutkan pada kegiatan-kegiatan di masa mendatang. Serta mampu menghadirkan layanan kekayaan intelektual di seluruh kota.

“Saya juga ingin berterima kasih kepada serta seluruh pemangku kepentingan KI lainnya karena dampak positif serta capaian besar pelaksanaan MIC maupun program unggulan DJKI tahun 2022 lainnya tidak akan tercapai tanpa dukungan, upaya dan kerja bersama semua pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC di Palembang. Ia berjanji pihaknya akan terus berupaya untuk membangun sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

“Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk melindungi KI kami,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada gelaran Mobile Intellectual Property Clinic Sumsel tersebut, diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Gubernur Sumsel dan 17 Bupati dan Walikota di Sumsel, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.