RedaksiHarian – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk memberikan tanggapan terhadapRancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengaturklasifikasi gameyang sedang disusun.”RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,” kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kominfo menyampaikan, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5, yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri game.

RPM Kominfo tentang klasifikasi game yang disusun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatikamelibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan materi RPM tentang klasifikasi game meliputi Bab I tentang ketentuan umum yang memuat definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan ruang lingkup Peraturan Menteri.

Pada Bab II tentang klasifikasi gamememuat tentang kewajiban penerbit game, tata cara klasifikasi game khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna game.Bab III RPMtersebut tentang Pengawasan yang memuat soal mekanisme pengawasan gamedan komite klasifikasi game.Sementara pada Bab IV, RMP memuat peran masyarakatterkait hak masyarakat atau pengguna game dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi game yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Bab V RPMadalah tentang sanksi administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses. Pada Bab VI, berisi ketentuan peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game, dan Bab VII berupa penutup.

Kominfo menambahkan konsultasi publik itu dibuka sampai 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikanmelalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.