redaksiharian.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadhan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
“Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu.
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
“PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” kata dia.
Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.