redaksiharian.com – Kementerian Perdagangan telah menghapus (take down) 64.583 link penjualan baju impor bekas di e-commerce dan media sosial. Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya cara mengurangi perdagangan baju impor bekas.

“Kita sudah takedown online retail maupun e-commerce 64.583,” katanya kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).

Moga mengakui saat ini masih banyak pedagang nakal yang menjual baju impor bekas secara online. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menutup link perdagangan online itu.

“Tetapi memang masih ada oknum-oknum yang berusaha memasarkan, kita terus berkoordinasi dengan Kominfo dan Bareskrim) Polri untuk men-take down,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis, 64.583 link penjualan baju impor bekas merupakan akumulasi penghapusan pedagang dari e-commerce 64.497 iklan penjualan dan media sosial seperti Facebook dan Instagram 81 iklan.

Lebih rinci, Moga mengatakan ada 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about- us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Pihaknya menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu juga melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.