redaksiharian.com – – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya selaku pemegang kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia ( PMI ) terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural atau ilegal.

Dia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural , baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan dan mencabut atau skorsing. Sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural,” katanya dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

Afriansyah menyebutkan, penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

“Penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural,” ujarnya.

Beberapa langkah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, memaksimalkan tugas Satuan Tugas Perlindungan (Satgas) PMI yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI.

Kedua, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI.

Ketiga, mengedukasi masyarakat, pemerintah, dan calon PMI. Keempat, memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Kelima, memperkuat kolaborasi dalam melakukan sosialisasi tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan secara berkesinambungan.

Tidak hanya itu, Kemenaker juga turut memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam perlindungan PMI.

Afriansyah menekankan bahwa kesuksesan pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural terletak pada kerja sama.

Hal tersebut bisa dilihat dari keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Kepolisian Resor Besar Kota (Polresta) Bandar Udara Soekarno-Hatta dan pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan dua kasus itu tak lepas dari sinergi kerja antara Kemenaker, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Sosial (Kemensos), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berjalan efektif.

“Jadi terkait kasus di Soetta dan Juanda, kami Kemenaker fokus kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Afriansyah juga menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk bersama-sama mencegah penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka perlindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” ujarnya.