redaksiharian.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional karena berperan dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
“Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati, dengan berbagai macam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam pertemuan regional terkait kekayaan intelektual di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Menurut Min, Indonesia memiliki komitmenbesar dalam menjaga dan melindungi kekayaan intelektual, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual.
Dia menambahkan dalam beberapa tahun terakhir, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional menjadi semakin penting bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam industri farmasi, pertanian, dan kosmetik.
Oleh karena itu, Indonesia mengajak para delegasi mempromosikan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik dalam komunitas global.
“Dalam pertemuan regional ini memberi kami kesempatan untuk bertukar ide dan pengalaman serta memperkuat kolaborasi dalam masalah kekayaan intelektual,” ujar Min.
Pertemuan regional itu dilaksanakan atas kerja sama DJKI Kemenkumham dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Dalam kesempatan itu, dihadiri pula ratusan delegasi dari 48 negara di kawasan Asia Pasifik dan Sekretariat WIPO.
Sementara itu, untuk terus meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual di dalam negeri, DJKI Kemenkumham terus melakukan inovasi berbasis digital yang mudah, murah, dan transparan untuk masyarakat.
Pada tahun 2022, DJKI meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta dan Persetujuan Otomatis Permohonan Merek.