RedaksiHarian – Pada Selasa (11/7), pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengingatkan ancaman perubahan iklim terhadap ketahanan pangan.

Selain itu, ada warta mengenai rencana penyelenggaraan pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender(LGBT),pengusulan Kubah Bayahmenjadi taman bumi nasional, dan upaya pencapaian target SDGsyang dapat disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis, memungkinkan pengurusan izin praktik tenaga medis yang lebih mudah, cepat, dan sederhana.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengingatkan bahwa perubahan iklim dapat mengancam ketahanan pangan. “FAO bahkan memprediksi tahun 2050 mendatang dunia akan menghadapi potensi bencana kelaparan akibat perubahan iklim, sebagai konsekuensi dari menurunnya hasil panen dan gagal panen,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk melarang penyelenggaraan pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta.

Pemerintah Provinsi Banten segera mengusulkan Taman Bumi Kubah Bayah di Kabupaten Lebak menjadi taman bumi nasional ke Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI). Penjabat Gubernur Banten Al Muktabarmenandatangani surat rekomendasi penetapan Taman Bumi Kubah Bayah sebagai taman bumi nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada 2030 membutuhkan kolaborasi lintas negara.